02 October 2007

"Mengapa Linux?" (Episode 2 Dari 3): "Haram Membajak"

Karena harganya yang tinggi, banyak masyarakat Indonesia akhirnya menggunakan aplikasi proprietary yang didapat tidak resmi atau bajakan. Ini sudah berlangsung lama dan sudah menjadi kebiasaan. Prilaku ini tidak benar dan ironisnya, sebagian dari kita sebetulnya mengerti akan hal ini.

Ada dua hukum yang kita langgar saat kita menggunakan aplikasi bajakan. Pertama, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang dengan tegas menyatakan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Hukuman maksimal atas pelanggaran undang-undang ini adalah sampai tujuh tahun penjara dan/atau denda lima miliar rupiah.

Kedua, hukum agama.Untuk Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk bajakan. Hal tersebut tercantum dalam Fatwa MUI No. I tahun 2003 tentang Hak Cipta yang dikeluarkan 18 Januari 2003.
Kemudian, tambah lagi, dibawah ini kutipan dari http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/4/cn/2730 :
"Ketetapan (Qoror) dari Majelis Majma` Al-Fiqh Al-Islami menyebutkan bahwa secara umum, hak atas suatu karya ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya. Dan khususunya di masa kini merupakan `urf yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan dimana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi. (lihat Qoror Majma` Al-Fiqh Al-Islami no.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988 di Kuwait)."

Kedua hukum di atas seharusnya kita taati, tanpa pemakluman. Jika alasan harga yang tinggi masih menjadi alasan pemakluman untuk tetap menggunakan aplikasi prorietary bajakan, maka mungkin kita belum mau taat hukum. Karena sebenarnya, sudah sejak lama tersedia solusi cerdas, efektif dan efisien, yaitu FOSS (Free/Open Source Software), aplikasi bebas/terbuka yang kaya fungsionalitas, tangguh, aman, dan murah seperti Linux (GNU/Linux).

Referensi :
http://www.kompas.com/gayahidup/news/0302/18/020254.htm
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/4/cn/2730